Berita

Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri?

×

Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri?

Share this article


Kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha sebagai wujud ketaatan Muslim kepada Allah Swt. Hukum berkurban pada saat Iduladha adalah sunah muakadah (yang sangat dianjurkan) menurut kalangan utama.

Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan kurban, seperti kambing, sapi, domba, atau unta bagi yang mampu. Selanjutnya, daging tersebut dibagikan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan kaum duafa.

Lalu, apakah semua daging kurban yang dikurbankan seseorang harus diberikan kepada orang lain? Apakah hukumnya orang yang berkurban ikut mengonsumsi daging hewan yang ia kurbankan? Berikut ini penjelasan menurut beberapa ulama.

Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri?

Daging kurban/Foto: Freepik.com/EyeEm

Melansir laman Kementerian Agama, para ulama berpendapat boleh atau tidaknya makan daging kurban sendiri tergantung pada niat dan tujuan seseorang menyembelih hewan kurban. Apakah kurban tersebut berstatus wajib atau sunah?

Jika niatnya untuk beribadah mengikuti sunah Rasulullah saw., maka boleh makan daging kurban sendiri. Kurban sunah ini contohnya ibadah kurban Iduladha, yang mana hukumnya sunah muakadah bagi orang yang mampu.

Tetapi, hukum kurban bisa berubah menjadi wajib ketika seseorang telah menazarkannya, seperti dikutip dari detikHikmah. Nazar adalah janji pada diri sendiri hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai. Misalnya, seseorang berucap, “Saya bernazar menjadikan domba yang satu ini sebagai kurban.” Dalam situasi kurban wajib, orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.


Bagaimana Pendapat Sejumlah Ulama?

Kurban Iduladha/Foto: Unsplash.com/Moaz Tobok

Melansir dari detikEdu yang mengutip buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Prof. Wahbah az-Zuhaili, terdapat dua pendapat di kalangan ulama mazhab. Pendapat pertama dikemukakan oleh jumhur ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, sedangkan pendapat kedua berasal dari mazhab Syafi’i. 

1. Pendapat Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali

Menurut pandangan mazhab Hanafi, orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurban yang dikurbankan secara sukarela. Adapun, haram bagi mereka memakan daging hewan kurban yang berstatus wajib sebab diniatkan untuk bernazar. Selain itu, diharamkan juga memakan daging hewan kurban yang berasal dari patungan tujuh orang untuk kurban sapi jika salah seorang di antara mereka meniatkannya untuk mengqada kewajiban berkurban sebelumnya.

Sementara itu, menurut mazhab Maliki dan Hambali, seseorang boleh memakan daging hewan kurban yang berasal dari nazar, seperti halnya orang yang berkurban secara sukarela. Lebih lanjut, kedua mazhab ini berpendapat bahwa orang yang berkurban makruh memakan sendiri seluruh daging hewan kurbannya atau menyimpannya lebih dari tiga hari.

2. Pendapat Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, untuk kurban yang bersifat wajib karena ada nazar, maka dagingnya haram dimakan oleh orang yang berkurban maupun anggota keluarga lainnya. Apabila hewan kurban itu tiba-tiba melahirkan anak, maka anaknya harus ikut disembelih bersama induknya dan si pemilik baru boleh memakan daging anak hewan tersebut.

Lain halnya ketika kurban tersebut ditujukan untuk kurban sunah. Orang yang berkurban justru dianjurkan memakan beberapa potong daging hewan itu demi mendapatkan keberkahan dari Allah Swt. atas kurban yang ia lakukan. Dalam sebuah hadis riwayat Al-Baihaqi juga disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah memakan hati hewan kurban milik beliau sendiri. Anjuran untuk menikmati daging kurban ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya,

“…Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Dan surah Al-Hajj ayat 36, yang artinya,

“…Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” 

Berdasarkan penjelasan mayoritas ulama di atas, bisa disimpulkan bahwa orang yang menjalankan kurban sunah boleh memakan daging kurbannya. Kurban sunah maksudnya ibadah kurban yang biasa dilakukan umat muslim pada Hari Raya Iduladha. Sementara itu, orang yang kurban wajib, misalnya kurban nazar, tidak boleh memakan daging kurbannya. 

****
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail Lumpkinsjail.org.


(ria/ria)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *