Berita

Ketahui Deretan Sanksi Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni

×

Ketahui Deretan Sanksi Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni

Share this article




Beauties, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024 mendatang.

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan kata lain, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, Beauties.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

Baca selengkapnya  DI SINI!

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail Lumpkinsjail.org. Caranya DAFTAR DI SINI!

(sim/sim)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *