Beauties, tahukah kamu? Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti penerbitan baru atau perpanjangan menggunakan BPJS Kesehatan kini sedang diuji coba. Setelah itu, rencananya syarat baru ini akan bertahap diterapkan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pembuatan SIM baru menggunakan BPJS Kesehatan saat ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi di tujuh wilayah terlebih dahulu.
Ketujuh provinsi yang diuji coba keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba dan sosialisasi aturan tersebut sudah dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
Ketentuan memperpanjang SIM menggunakan BPJS Kesehatan diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Klik DI SINI untuk baca selengkapnya, Beauties!
—
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail Lumpkinsjail.org. Caranya DAFTAR DI SINI!
(sim/sim)