LUMPKINSJAIL.ORG, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi bakal mengeluarkan desain paspor baru Indonesia. Desain tersebut akan diluncurkan secara resmi pada HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, paspor baru tersebut akan dilengkapi dengan fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi.
“Perubahan itu suatu hal yang wajar, tentunya ada penambahan security feature (fitur pengamanan),” kata Arvin di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Meski Imigrasi telah mengeluarkan paspor desain baru, bagi masyarakat yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, paspor itu tetap akan berlaku.
“Apabila ingin melakukan perubahan ya dipersilakan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru,” katanya.
Arvin mengatakan, Imigrasi mengganti desain paspor untuk mengikuti rekomendasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO) atau organisasi penerbagan sipil internasional. “Seiring dengan perkembangan teknologi dan juga semakin canggihnya keahlian orang untuk memalsukan dokumen sehingga harus melakukan perubahan,” katanya.
Terdapat dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor). Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.
1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya
• Paspor biasa: Rp 350.000
• Paspor elektronik: Rp 650.000
2. Denda paspor
• Paspor rusak: Rp 500.000
• Paspor hilang: Rp 1 juta.
Berikut daftar biaya bikin paspor:
1. Paspor Biasa 48 Halaman Per Buku Rp 350.000.
2. Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Per Buku Rp 650.000
3. Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Per Permohonan Rp 1.000.000
4. Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang Per Permohonan Rp 1.000.000
5. Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak Per Permohonan Rp 500.000
6. SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000
7. SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000
Pilihan Editor: Ketahui Syarat Dokumen Membuat Paspor Baru, Offline dan Online
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | CLLARA MARIA TJANDRA DEWI H
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika