Berita

Warga Indonesia Bisa Tak Perlu Lapor SPT Pajak Lagi, Ini Penjelasannya

×

Warga Indonesia Bisa Tak Perlu Lapor SPT Pajak Lagi, Ini Penjelasannya

Share this article




Pada tahun ini, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT akan berubah seiring dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS). Salah satunya, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini pun sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem core tax mulai digunakan pada pertengahan 2024.

Khusus untuk Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan melalui portal pada sistem core tax itu pun ada perbedaan dengan yang berlaku saat ini.

“Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” dikutip dari website DJP bagian Pengelolaan SPT.

Setidaknya ada 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dengan yang berlaku saat ini. Salah satunya terkait wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” dikutip dari Tahapan Penyampaian di kolom Pengelolaan SPT dalam website DJP.

Adapun rincian 15 perbedaan itu sebagai berikut:

1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.

3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.

4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.

5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.

Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail, Lumpkinsjail.org.

(naq/naq)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *