LUMPKINSJAIL.ORG, Jakarta – Dalam kehidupan sehari-hari, Kartu Tanda Penduduk disingkat KTP sangat sering digunakan oleh warga Indonesia dalam berbagai keperluan baik untuk urusan pribadi maupun pekerjaan.
Oleh karenanya, tak heran apabila KTP dapat menjadi rusak atau buram. Ketika mengalaminya, masyarakat tak perlu khawatir karena bisa diurus lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) dengan beberapa persyaratan.
Sebagaimana diketahui, KTP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia setelah berusia 17 tahun ke atas. Penggunaan KTP pun sangat lumrah dijadikan syarat dalam berbagai jenis administrasi, sehingga setiap individu biasanya membawa KTP kemana pun mereka bepergian.
Meski telah disimpan dengan baik di dompet atau tempat yang lain, tak menjamin bentuk KTP akan terus sama hingga waktu yang lama. KTP yang buram atau rusak tentunya berdampak pada sulitnya petugas melakukan pengecekan dan berujung memperlambat proses administrasi.
Oleh karenanya, masyarakat bisa mengurus pergantian KTP yang telah rusak atau buram di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing wilayah. Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan KTP-El karena hilang atau rusak bisa dilakukan untuk Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dengan memenuhi persyaratan.
Dilansir dari laman mpp.bojonegorokab.go.id, mengurus KTP yang rusak bisa dilakukan jika keadaan E-KTP rusak, terkelupas, huruf pudar, maupun foto buram. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan berkas persyaratan diantaranya:
-Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang),
– Membawa bukti E-KTP lama yang rusak (jika KTP rusak),
– Foto copy Kartu Keluarga.
Langkah berikutnya adalah mengurus pergantian E-KTP dengan datang ke kantor Disdukcapil daerah masing-masing. Tata cara dan prosesnya pun bisa saja berbeda-beda antara daerah.
Seperti dikutip darilaman ppid.semarangkota.go.id, berikut merupakan tata cara mengurus KTP rusak di wilayah Semarang:
Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan,
Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen,
Permohonan KTP-el diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KTP-el dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan,
Petugas Pelayanan menyerahkan KTP elektronik kepada Pemohon.
Untuk diketahui juga bahwa proses pergantian E-KTP yang rusak atau hilang tidak perlu Perekaman Ulang, Tidak Perlu Perekaman Sidik Jari, Tidak Perlu tanda tangan baru, dan Tidak perlu ganti foto.
Selain manual, masyarakat juga dapat mengurus pergantian E-KTP secara online/daring. Namun terkait mekanisme dan prosesnya juga bisa berbeda-beda, ada prosesnya dilakukan via Whatsapp, ada juga dengan mengisi formulir di website yang disediakan. Informasi detail mengenai pergantian E-KTP online bisa didapatkan melalui laman website atau akun media sosial disdukcapil tiap daerah.
Pilihan Editor: Jamaah Umrah Wajib Tahu, Ini Cara Daftar Vaksin Meningitis secara Online dan Harganya
NI MADE SUKMASARI | DWI ARJANTO
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika