Berita

Ini Sosok Meita Irianty, Influencer Parenting-Pemilik Daycare yang Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

×

Ini Sosok Meita Irianty, Influencer Parenting-Pemilik Daycare yang Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Share this article


Kejadian pilu dialami seorang balita berusia 2 tahun di Depok yang menjadi korban penganiayaan di daycare tempat ia dititipkan. Mirisnya, pelakunya adalah pemilik daycare itu sendiri sekaligus influencer parenting bernama Meita Irianty.

Meita Irianty adalah pemilik daycare bernama Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat. Viral di media sosial potongan rekaman CCTV Meita yang terlihat melakukan aksi penganiayaan terhadap balita, seperti memukul, menendang, hingga membanting.

Kini, Meita tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di Wensen School, Depok. Meita ditangkap oleh kepolisian di kediamannya pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.

Berikut ini sederet fakta soal influencer parenting Meita Irianty yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok

Pemlik dan Pengasuh Daycare

Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok/Foto: Devi Puspitasari/detikcom

Meita Irianty merupakan pemilik Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat. Meita diketahui juga ikut mengasuh anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

“Iya, sekaligus pengasuh juga. Jadi ikut mengasuh anak-anak yang ada di daycare,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut penuturan Arya, Meita rutin datang setiap hari ke Wensen School. Diketahui sejauh ini ada sepuluh anak yang dititipkan oleh orangtuanya di Wensen School.

Influencer Parenting
Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok.

Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok/Foto: Devi Puspitasari/detikcom

Fakta miris lainnya, Meita Irianty adalah seorang influencer parenting. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza.

“Karena kita ketahui bersama bahwa terduga merupakan salah satu influencer terkenal, dan bahkan memberikan sosialisasi terkait dengan parenting,” kata kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza saat mendampingi RD ke KPAI, Selasa (30/7), dilansir dari detikcom.

Diketahui Meita memiliki ratusan ribu followers di berbagai media sosial, seperti Instagram dan TikTok. Meita juga disebut kerap membahas isu terkait kekerasan pada anak. Tak lama kasus ini viral, akun media sosial Meita menghilang. 

Tengah Hamil 4 Bulan

Meita disebut tengah dalam kondisi mengandung empat bulan.

“Hamil empat bulan” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya perdana mengatakan pemeriksaan terhadap Meita tetap dilakukan seperti biasa. Namun, polisi tetap bakal mempertimbangkan kesehatan tersangka.

“Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalau pun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kita lakukan,” kata Arya.

Mengaku Khilaf saat Aniaya Balita
Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok.

Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok/Foto: Devi Puspitasari/detikcom

Influencer parenting Meita Irianty mengaku menganiaya balita karena khilaf. Arya mengungkapkan bahwa pihaknya akan lebih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Meita. Pemeriksaan psikologi juga akan dilakukan.

“Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” kata Arya.

Ada dua balita yang menjadi korban penyiksaan Meita irianty. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.

Korban pertama MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Kondisi itu akan didalami dengan visum psikiatrikum. Sementara korban kedua AMW, akan dilakukan visum dan rontgen. Ia mengatakan ada dugaan korban AMW mengalami dislokasi kaki, diduga akibat dibanting oleh Meita.

Awal Kasus Terungkap
Ilustrasi anak korban kekerasan

Ilustrasi/Foto: Freepik/Racool_studio

Kasus penganiayaan ini sebenarnya sudah terjadi pada awal Juni 2024, tapi orangtua korban baru mengetahui satu bulan setelahnya. Awalnya, orangtua sempat curiga saat sang anak mengalami memar-memaar. Namun, mereka tidak menyangka bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan oleh pemilik daycare, sebagaimana dilansir dari detikcom.

Orangtua korban baru mengetahui penganiayaan setelah seorang guru di daycare tersebut melapor. Setelah melihat rekaman CCTV, orangtua korban terkejut melihat tindak kekerasan yang dilakukan Meita Irianty terhadap anak.

“Jadi, untuk kronologinya, sebenarnya kami dapat laporan dari guru di sekolah anak saya. Itu kami baru tahu hari Rabu kemarin tanggal 24 Juli bahwa ada tindak kekerasan yang dialami oleh anak saya. Pelakunya adalah Ketua Yayasan dari Daycare tersebut,” kata RD kepada wartawan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7), dilansir dari detikcom.


Korban Ditendang di Perut hingga Jatuh
Ilustrasi Kekerasan Anak/Foto: Frepik.com

Ilustrasi/Foto: Freepik

Menurut penuturan orangtua, korban ditendang hingga ditusuk oleh MI. Korban mengalami memar-memar usai kejadian itu.

“Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung,” kata ibunda korban, RD, saat membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Penganiayaan itu cocok dengan bukti-bukti yang dimilikinya. Korban sempat memar-memar sepulang dari daycare.

“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” katanya.

Orangtua korban segera meminta konfirmasi dari pihak daycare mengenai hal tersebut saat itu. Namun, pihak daycare menyanggah dan berdalih bahwa korban tidak jatuh, tidak diisengi teman, juga tak terbentur.


RD sempat berpikir positif bahwa anaknya memar karena tengah mengalami demam. RD membawa anaknya pergi ke dokter untuk cek kesehatan. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa korban sehat. 


Namun, dokter menyimpulkan memar yang dialami korban bukan karena sakit demam, melainkan benturan dan tekanan. Sampai situ, RD masih berpikir positif bahwa tak mungkin anaknya disiksa pihak daycare.

“Hasilnya semuanya bagus. Jadi, dokter menyimpulkan bahwa memar itu bukan dari demamnya. Tapi karena ada benturan atau ada tekanan sehingga badan anak saya memar-memar. Tapi, karena kami orang tua merasa bahwa ‘Kayaknya enggak mungkin daycare-nya sampai menyiksa anak saya’. Jadi, kita positif thinking,” jelasnya.

Namun, akhirnya pada Rabu (24/7) lalu, guru-guru melaporkan kejadian tersebut dengan adanya bukti CCTV. RD mengaku sudah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.

“Jadi, Alhamdulillah, tanggal 24 kemarin itu, guru-guru melapor. Karena mereka juga baru tahu, ternyata ada bukti itu. Akhirnya kami membuat laporan ke polisi dan Alhamdulillah, kami juga dibantu oleh KPAI juga,” ucapnya.

Daycare di Depok Tutup dan Copot Baliho Usai Kasus Penganiayaan Balita
Polisi menyegel Wensen School, lokasi balita dianiaya Meita Irianty.

Polisi menyegel Wensen School, lokasi balita dianiaya Meita Irianty/Foto: Dok. Istimewa/Polres Metro Depok

Usai viral kasus penganiayaan, Wensen School di Depok, Jawa Barat, tampak tutup dan tak ada aktivitas pada Rabu (31/7). Dilansir dari CNN Indonesia, baliho bertuliskan ‘Wensen School’ yang sebelumnya dipasang di bagian atas bangunan sudah dicopot. Pada Selasa (30/7) malam, baliho tersebut masih ada.

Ketua RT 09 RW 03 Aminnudin mengaku sudah mendatangi daycare itu setelah mendapat informasi soal dugaan penganiayaan. Dia mengatakan petugas keamanan menyebut tidak ada kegiatan hari ini.

“Tadi saya tanya security katanya enggak ada kegiatan,” kata Aminnuddin.

Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Meita kini telah ditahan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk, gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail, Lumpkinsjail.org.



(naq/naq)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *