Berita

Mengenal NCII, Istilah yang Tepat untuk Gantikan ‘Revenge Porn’

×

Mengenal NCII, Istilah yang Tepat untuk Gantikan ‘Revenge Porn’

Share this article


Seiring berkembangnya media sosial, pertukaran informasi antar pribadi menjadi semakin mudah, Beauties. Namun, hal ini menjadi hal yang menguntungkan sekaligus merugikan.

Adalah hal yang menguntungkan jika kita memang memerlukan informasi penting atau suatu jasa dari seseorang. Namun, hal ini akan membahayakan jika media sosial justru menjadi ajang membuka aib atau informasi pribadi seseorang tanpa izin, seperti halnya fenomena NCII.

Ingin lebih lanjut mengetahui soal NCII? Simak artikel ini sampai habis, ya, Beauties!

Mengenal NCII, Istilah Pengganti dari Revenge Porn

Ilustrasi/Foto: Freepik

Mungkin beberapa dari Beauties belum cukup familiar dengan istilah NCII. Menurut laman Cyber Rights Organization, NCII merupakan singkatan dari Non-Consensual Intimate Imagery.

NCII—atau yang sebelumnya banyak dikenal dengan istilah “revenge porn”, adalah sebuah tindakan membagikan suatu foto atau video secara daring tanpa persetujuan seseorang atau beberapa orang di dalamnya. Bentuknya mencakup konten seksual yang diperoleh secara konsensual maupun tidak.

Dalam hal ini, kasus konten secara konsensual adalah jika kedua belah pihak suka sama suka sehingga memutuskan untuk mengirimkan gambar tersebut kepada pasangannya, yang kemudian disebarkan karena berbagai alasan. Terkadang, motifnya adalah untuk mempermalukan korban sebagai hukuman terhadap permasalahan di suatu hubungan romantis, atau bisa juga hanya untuk “bersenang-senang.

Sedangkan, konten seksual yang diperoleh tanpa konsen adalah ketika korban direkam tanpa sepengetahuannya (peretasan), atau dipaksa untuk mengambil foto atau video intim.

Mengapa Kemudian Revenge Porn Berganti Istilah Menjadi NCII?

Ilustrasi/Foto: Freepik

Alasan penyebutan istilah “revenge porn” menjadi polemik adalah karena diksi “revenge”, di mana hal ini seakan menandakan bahwa pelaku menyebarkan konten tersebut karena korban telah berbuat kesalahan sehingga pantas dipermalukan.

Selain itu, alasan kedua terletak pada diksi “porn”, di mana menyebut konten seksual dalam hubungan pribadi sebagai pornografi menimbulkan kesan bahwa korban “menyetujui” untuk menjadi aktor dalam film dewasa.

Tak jarang, situs pornografi juga mempublikasikan video porno amatir yang sangat mirip dengan video intim yang dimaksudkan untuk penggunaan pribadi. Padahal, NCII tidak boleh dipergunakan untuk tujuan hiburan.

Dampak dari NCII

Ilustrasi/Foto: Freepik/EyeEm

NCII kemudian dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender, di mana mayoritas korbannya adalah perempuan dan pelakunya adalah pria. Hal ini diperkuat oleh data dari Cyber Civil Righs Initiative pada tahun 2017 yang menemukan bahwa 90 persen korban dari NCII adalah perempuan yang kerap menjadi sasaran dan diancam oleh pelaku pria di berbagai kanal daring, seperti forum, group chat, website, atau media sosial.

Selain itu, dampak psikologis dari penyintas NCII bisa menjadi masalah serius, seperti terdiagnosis Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecemasan, dan depresi. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku juga tidak segan melakukan doxxing dengan cara memberi informasi lengkap korban, seperti nama lengkap, telepon, atau alamat mereka.

Hal ini tentu membuat korban merasa terkhianati, dipermalukan, dan diancam secara daring, sehingga tidak menutup kemungkinan korban pun takut diserang secara fisik. Lebih lanjut, dilansir dari laman End Cyber Abuse, korban NCII bisa kehilangan pekerjaannya dan diasingkan oleh kerabat sendiri.


Apa yang Bisa Dilakukan?

Ilustrasi/Foto: Freepik

Maka dari itu, jika seandainya Beauties mengalami atau menemukan bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), Beauties bisa mengikuti panduan dari Awas KBGO sebagai berikut:

  1. Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri/korban.
  2. Pantau situasi yang dihadapi.
  3. Menghubungi bantuan, seperti ke lembaga, individu, atau institusi terpercaya. Komnas Perempuan menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399, atau melalui surel ke [email protected]. Lebih lengkapnya, Beauties bisa membaca alur pelaporan kasus di laman resmi Komnas Perempuan.
  4. Lapor dan blokir pelaku.

Yuk, mari bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan berbasis gender, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk, gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail, Lumpkinsjail.org.


(naq/naq)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *