Berita

Kisah Bule Dapat 100 Batang Emas di Laut Indonesia, Berawal dari Baca Arsip Belanda!

×

Kisah Bule Dapat 100 Batang Emas di Laut Indonesia, Berawal dari Baca Arsip Belanda!

Share this article



Di balik pesona alamnya yang memukau, Indonesia menyimpan harta karun yang tak terhitung jumlahnya. Kisah-kisah penemuan harta karun ini selalu mengundang rasa penasaran dan membangkitkan jiwa petualang. Salah satu sosok fenomenal yang menjelajahi lautan demi mencari harta karun adalah Michael Hatcher.

Pria kelahiran 1940 ini menjalani profesi yang mungkin dianggap ketinggalan zaman, yakni penjelajah lautan. Meski dianggap sebelah mata, profesi inilah yang kemudian melambungkan nama dan berhasil mempertebal dompetnya.

Awal mula Hatcher terjun sebagai pemburu harta karun bermula pada tahun 1975. Suatu hari di gedung Arsip Nasional Belanda, dia membaca arsip Belanda tentang kapal karam masa VOC dan pemerintah Hindia Belanda. Dia sadar kalau karamnya kapal tidak hanya meninggalkan kerangka, tetapi juga barang berharga yang dibawanya di dasar laut.

Sebut saja seperti batangan emas, guci-guci berharga, hingga perak. Barang tersebut jika berhasil diangkat dan dijual pasti harganya mahal. Sejak saat itu dia memetakan wilayah di Indonesia yang jadi kemungkinan kandasnya kapal.




Ilustrasi emas batang/Foto: Freepik

Pada sisi lain, tak mudah untuk mengambil harta karun. Untuk mengambilnya Hatcher perlu turun ke dasar laut sedalam lebih dari 50 meter. Semakin dalam semakin bahaya. Jarak pandang kian pendek dan arus semakin kencang.

Akan tetapi, pada 1986, Hacther berhasil melakukannya. Ia menemukan kapal VOC, Geldermalsen, yang tenggelam di perairan Karang Heliputan, Riau. Dia berhasil mendapatkan 100 emas batang dan 20.000 porselin China (sumber lain menyebut 225 emas batang dan 160.000 keramik) dari Dinasti Ming dan Qing.

Tentu usaha ini dilakukan secara ilegal dan diam-diam agar tidak diketahui pemerintah.

“Seluruh barang itu dilelang di Balai Lelang Christie, Amsterdam. Laku terjual seharga 15 juta dollar AS [Setara Rp 210 miliar],” tulis Widiati dalam Keramik Kuna Dari Dasar Laut Perairan Indonesia.

Dia berpendapat bahwa usaha ini seharusnya tak bermasalah dan dirinya mendapat izin pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda pun menurutnya mendapat bagian 10% dari penjualan.

Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk, gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail, Lumpkinsjail.org.

(naq/naq)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *