Sejak 2019 lalu, sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) telah mengalami perubahan model. Salah satu perubahan pada model dokumen kependudukan terbaru adalah dengan adanya QR code.
Meski demikian, sebenarnya model KK yang lama pun masih berlaku dan bisa digunakan. Lantas seperti apa model KK terbaru ini, simak yuk!
Ini Ciri-Ciri Model Kartu Keluarga Terbaru:
Contoh format model KK terbaru/Foto: Dok. Disdukcapil Kemendagri
Mengutip Indonesia Baik, pada model KK terbaru ada ciri-cirinya sebagai berikut:
1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
2. Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
3. Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
4. Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan model KK terbaru ini? Baca selengkapnya di sini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail Lumpkinsjail.org. Caranya DAFTAR DI SINI!
(ria/ria)