Berita

3 Cara Mudah Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Gratis Pakai BPJS!

×

3 Cara Mudah Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Gratis Pakai BPJS!

Share this article


Isu kesehatan mental bukan lagi hal yang tabu di masyarakat. Banyak orang yang semakin peduli akan kesehatan mental dirinya dan orang lain. Mereka yang merasa ada yang tidak beres dengan tubuhnya pun sudah berani memeriksakan diri kepada ahlinya. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai lembaga pemerintah yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan fasilitas kesehatan yang sama, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti yang terdapat dalam laman BPJS seperti dilansir dari Hai Bunda.

Syarat Konsultasi Kesehatan Mental Gratis Pakai BPJS

Ilustrasi/Foto: freepik.com/freepik

BPJS menanggung biaya konsultasi hingga pengobatan dengan diagnosis penyakit mental. Maka dari itu, kamu perlu menjadi peserta BPJS yang aktif untuk bisa mendapatkan layanan tersebut.

Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengobatan gangguan kesehatan mental dengan BPJS:

  1. Kartu dan fotokopi BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Hasil diagnosis dokter
Cara Mudah Konsultasi Ke Psikolog dan Psikiater Gratis

Ilustrasi/Foto: freepik.com/freepik

Yuk cek cara mudah konsultasi ke psikolog atau psikiater tanpa biaya dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi Faskes Pertama

Cara yang pertama sebelum bertemu dengan Psikolog atau Psikiater adalah kamu harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang sudah dipilih berada dekat dengan domisili. Faskes pertama bisa berupa puskesmas, klinik kesehatan, hingga praktik dokter.  

2. Konsultasi di Faskes Pertama

Saat mengunjungi Faskes Pertama, hal yang perlu kamu lakukan adalah menanyakan apakah tersedia poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau psikolog di sana. Kamu juga disarankan untuk mempersiapkan berkas persyaratan mulai dari fotokopi KK, fotokopi KTP, dan kartu BPJS.

Kamu akan melakukan konsultasi dan diberi pelayanan kesehatan. Jika kondisimu memerlukan layanan spesialis, maka kamu akan diberi rujukan ke rumah sakit.

3. Pemeriksaan di Faskes Rujukan

Faskes Rujukan merupakan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS, biasanya RSUD atau Rumah Sakit Jiwa. Namun, kamu tidak perlu khawatir lagi soal biaya, karena sudah ditanggung oleh BPJS.

Kamu akan disarankan berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater. Kamu juga akan diberikan jadwal konsultasi rutin, kontrol kesehatan, hingga resep obat-obatan. Untuk konsultasi selanjutnya, kamu bisa memakai satu rujukan dan tidak perlu ke Faskes Pertama selama surat rujukan tersebut masih berlaku.

Itulah 3 cara agar kamu bisa konsultasi ke Psikolog atau Psikiater secara gratis karena sudah mendapat jaminan dari BPJS. Mudah kan, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk, gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail, Lumpkinsjail.org.


(dmh/dmh)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *