Berita

Soal Kelas BPJS Kesehatan Ganti KRIS, Ini Kata Bos Siloam Hospitals Group

×

Soal Kelas BPJS Kesehatan Ganti KRIS, Ini Kata Bos Siloam Hospitals Group

Share this article



LUMPKINSJAIL.ORG, Jakarta – CEO Siloam Hospitals Group, Caroline Riady mengatakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah bagus. 

“Bagus, KRIS bagus. BPJS ini sesuatu program yang sangat baik sekali. Kalau kita lihat di luar negeri, negara-negara lain untuk bisa universal healthcare coverage ke 90 sekian persen seperti Indonesia butuh waktu yang lama sekali,” ucapnya dalam acara CEO Forum di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.

Dia juga mengatakan kita patut bangga dengan program BPJS yang sudah diterapkan sejak 2014.

Menurut cucu pendiri Lippo Group, Mochtar Riady, itu KRIS juga salah satu upaya ke arah yang lebih baik untuk melayani masyarakat.

“Namun tentu kita mengatur semakin lama, semakin baik. Jadi, perubahan dalam Perpres menjadi KRIS salah satu cara membuat BPJS lebih sehat. Dan, kedua lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Jadi, sangat menyambut baik dan positif,” ucapnya.

Adapun yang dilakukan Siloam Hospitals Group menghadapi sistem KRIS adalah perubahan secara bertahap.

“Dan tentu kita sudah mulai persiapkan. Di Siloam, kita mempunyai 4000 beds (tempat tidur), tentu transisi akan butuh waktu. Di dalam setahun dua tahun ke depan, kita akan selesai untuk bisa mendukung KRIS. (contoh) Kita punya timeline merenovasi ruangan. KRIS ini akan standar minimal, kalau kita berikan lebih (ke pasien) gapapa dong,” ujarnya.

Penetapan KRIS di BPJS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS bakal mulai diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Melalui beleid yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru itu.

Pilihan Editor: BPJS Tanggung Biaya Operasi Caesar bagi Ibu dengan Kehamilan Risiko Tinggi

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *