Berita

Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Apa Itu dan Berapa Besarannya?

×

Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Apa Itu dan Berapa Besarannya?

Share this article


Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2023. 

Adapun isi dalam aturan tersebut, yaitu gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia yang akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah kena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan. 


Perlu diketahui, Tapera hadir sebagai solusi dari pemerintah untuk para pekerja mendapatkan tempat tinggal. Namun, ini hanya berlaku untuk rumah pertama saja. 

Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. 

Lalu, dalam Pasal 7 diperinci jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN saja, melainkan pekerja swasta dan pekerja lainnya yang juga menerima gaji atau upah. 

Dalam Pasal 68 PP ditegaskan, pendaftaran BP Tapera harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027. Lantas, berapa besarannya?

Besaran Potongan dari Gaji Karyawan Buat Tapera

Foto: Dok. BP Tapera

Untuk besaran simpanan peserta, ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri. 

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagaimana dengan pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta? Baca selengkapnya di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk, gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail, Lumpkinsjail.org. Caranya DAFTAR DI SINI!


(ria/ria)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *