Debt collector merupakan sekumpulan orang yang ditugaskan oleh kreditur untuk menagih utang seseorang atau lembaga. Mereka akan ‘menghantui’ saat kita melanggar perjanjian utang-piutang yang telah disepakati di awal.
Sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector.
Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.
Ini Syarat Debt Collector Tagih Utang ke Rumah…
Syarat debt collector tagih utang ke rumah/Foto: Pexels/Karolina Grabowska
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Lalu, ada juga ketentuan dan etika dalam penagihan. Yakni, penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Penagihan dapat dilakukan di rumah, tapi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Terakhir, para penyelenggara juga wajib bertanggung jawab pada semua proses penagihan.
Beauties, syarat lengkap aturan debt collector bisa menagih utang ke rumah, baca selengkapnya di sini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail Lumpkinsjail.org. Caranya DAFTAR DI SINI!
(ria/ria)