Berita

Pejabat di China Divonis Hukuman Mati Setelah Lakukan Korupsi Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya!

×

Pejabat di China Divonis Hukuman Mati Setelah Lakukan Korupsi Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya!

Share this article


Segala bentuk kecurangan, tentu merugikan dan harus dipertanggungjawabkan ya, Beauties. Seperti yang terjadi di China, seorang mantan pejabat eksekutif dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah karena menerima suap. 

Bai Tianhui adalah mantan manajer umum China Huarong International Holdings (CHIH). Ia memanfaatkan posisinya tersebut untuk membantu pihak lain dalam akuisisi dan pembiayaan proyek dengan imbalan uang cukup besar, demikian temuan pengadilan. 

Bai Tianhui Menerima Suap Rp2,4 Triliun

Ilustrasi korupsi/Foto: Getty Images/PeopleImages

Adapun besaran suap yang diterima oleh Bai Tianhui mencapai lebih dari 1,1 miliar Yuan atau setara Rp2,4 triliun.

Mengutip Yahoo News Singapore, pihak berwenang mengatakan Bai telah menyalahgunakan posisinya. Kejahatannya dikatakan sangat serius dan dampaknya sangat buruk. 

“Keadaan kejahatannya sangat serius, dan dampak sosialnya sangat buruk,” kata pihak pengadilan. 

Meski Bai telah terbuka kepada pengadilan terkait kasusnya, hal ini tetap tidak memberikan keringanan pada hukuman Bai. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bahwa kejahatan yang dilakukan sudah begitu besar. 

“Dengan mempertimbangkan semua (faktor) ini, (pengadilan) memutuskan bahwa (Bai) tidak pantas menerima hukuman yang lebih ringan. Oleh karena itu, hukuman mati diberikan,” kata putusan tersebut.

Tak hanya menjatuhkan hukuman mati, keputusan pengadilan juga secara permanen mencabut hak politik Bai dan memerintahkan agar seluruh harta miliknya disita. Demikianlah yang dikutip dari Bangkok News. 


Bai Menjadi Orang Kedua dari CHIH yang Divonis Hukuman Mati
Caucasian woman holding gavel

Ilustrasi keputusan pengadilan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir

Diketahui, eksekusi terhadap korupsi di China umumnya jarang terjadi. Mereka yang menerima hukuman mati biasanya dianggap telah menghabiskan banyak sumber daya bagi negara melalui kejahatan yang dilakukannya. 

Ternyata, Bai adalah mantan eksekutif China Huarong International Holdings (CHIH) kedua yang dijatuhi hukuman mati. Sebelumnya ada Lai Xiaomin, yang merupakan ketua dari perusahaan tersebut. 

Rekannya Lai, telah dieksekusi pada akhir Januari 2021 lalu, setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi sebesar USD 277 juta. Ia juga didakwa melakukan bigami dan menjadi ayah dari dua anak di luar nikah. 

Masih belum diketahui apakah Bai akan mengajukan banding atau tidak atas keputusan pengadilan. Namun, hukuman mati di China jarang dibatalkan. 

Baik Bai dan beberapa rekan utamanya, termasuk Lai, telah diselidiki oleh pengawas korupsi China, Komisi Pusat Inspeksi Disiplin (CCDI), sejak 2018 lalu. Empat eksekutif Huarong lainnya masih dijadwalkan untuk diadili. 

Sejak Januari 2024 ini, CCDI telah menahan lebih dari 30 regulator negara China, bankir dan eksekutif keuangan senior, sebagai tanggapan atas perintah Presiden China Xi Jinping. Dalam pidato di sesi pleno ketuga CCDI Januari lalu, Xi memperingatkan tentang masalah-masalah penting, seperti kekacauan keuangan dan korupsi yang berulang, serta lemahnya pengawasan keuangan dan kapasitas tata kelola. 

“Seharusnya tidak ada ampun sama sekali dalam memberantas masalah korupsi dan penipuan yang parah dan kompleks,” kata Xi.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di lumpkinsjail? Yuk, gabung ke komunitas pembaca lumpkinsjail, Lumpkinsjail.org. Caranya DAFTAR DI SINI!


(ria/ria)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *